DKI Targetkan Kembalikan 80 Persen Temuan BPK
Pemprov DKI Jakarta menargetkan bisa mengembalikan kerugian negara hingga 80 persen. Kerugian tersebut merupakan hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Hasil Keuangan (LHP) tahun anggaran 2014.
Ya yang dikembalikan itu adalah yang terindikasi kerugian. Kalau yang potensi itu ya didalami lebih lanjut
Inspektorat DKI Jakarta mencatat, berdasarkan hasil audit BPK ada 70 temuan dan 313 rekomendasi dengan nilai Rp 495 miliar. Temuan tersebut terdapat di 43 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
BPK Harus Transparan Soal Prosedur Audit
"Target kita bisa kembalikan 80 persen dari LHP 2014. Ini harus dikembalikan dan dipertanggungjawaban," kata Lasro Marbun, Kepala Inspektorat DKI Jakarta di Balaikota, Senin (13/7).
Ke-43 SKPD yang ditemukan adanya penggelembungan anggaran, diantaranya Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan (Diskominfomas), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Pelayanan Pajak, Dinas Bina Marga, Dinas Sosial, Dinas Olahraga dan Pemuda, Dinas Perhubungan dan Transportasi, serta UPT Transjakarta.
"Ya yang dikembalikan itu adalah yang terindikasi kerugian. Kalau yang potensi itu ya didalami lebih lanjut," tegas Lasro.
Lasro berharap agar SKPD terkait bisa bekerjasama untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah. "Ini mengajak SKPD bahwa ini akan jadi masalah di kemudian hari. Kita mencegah ke depan jangan sampai kejadian lagi dan pastinya ini akan ada penegakkan hukum," ujarnya.
Lasro menargetkan pengembalian uang negara ini dalam jangka waktu 60 hari. Waktu tersebut merupakan kesempatan yang diberikan oleh BPK untuk memperbaiki laporan keuangan tahun 2014.
"Kita selesaikan dalam 60 hari ini dulu. Kan pejabat itukan bawahannya gubernur, kalau enggak tunduk ya berarti menyalahi gubernur. Tapi pejabat terkait juga ada kategorinya, dia menikmati atau tidak tahu," tandasnya.